faq1:5k15:70936--09-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
sy mau lapor pajak pph final 4 ayat 2 (atas peredaran bruto tertentu) tp di epst tidak ada kode map nya 411128/420
Jawaban
Wajib Pajak yang telah melakukan penyetoran Pajak Penghasilan dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sesuai dengan tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang tercantum pada Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak. (Pasal 4 ayat 5 PMK-99/PMK.03/2018)
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k15/70936--09-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1