User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70934--09-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

selamat siang pak, saya ingin tanya, untuk penyusutan aset 'Network' pada wp yg memiliki jenis usaha jasa telekomunikasi seluler, apakah masuk kedalam grup 2 atau 3? kemudian atas biaya instalasi cable, apakah disusutkan sesuai dengan masa manfaat dari aset tersebut?

Jawaban

Setelah digali bentuknya aset berwujud, bisa dilihat di http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1291. WP bisa melihat lampiran PMK PMK 96/2009, untuk menentukan masuk kelompok mana. Tambahan pasal 11 UU PPh

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k15/70934--09-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)