faq1:5k15:70925--09-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
selamat pagi, saya mau menanyakan, kalau perusahaan menjual kembali aktiva nya apa dikenakan ppn ya? namun aktiva ini berupa mobil BMW yg digunakan oleh direksi. mengingat waktu perusahaan beli, PPN M nya tidak dapat di kreditkan
Jawaban
dijelaskan ketentuan pasal 16D UU PPN. Minta WP menentukan apakah mobil yang dimaksud sesuai dengan pasal tersebut.
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k15/70925--09-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1