faq1:5k15:70924--09-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
kalau dividen yg diterima WP OP dalam negeri ga memenuhi ketentuan investasi, pelunasannya melalui setor sendiri kan ya mas/mba. Jika pemberi dividen udh terlanjut motong, gmn ya? mekanisme Pbk atau PMK-187 ya?
Jawaban
Dikembalikan ke ketentuan asal. Bahwa seharusnya pemberi dividennyya tidak motong, apabila tidak memenuhi syarat investasi yang OP yang nyetor. Sehingga silakan pengembalian PMK 187 dan WP nya setor…
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k15/70924--09-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)