faq1:5k15:70915--09-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Jika WP OP tersebut memilih untuk menginvestasikan deviden, apakah harus diinvestasikan seluruhnya atau ada persentase tertentu?
Jawaban
Dividen dari DN yg diterima WP OP dikecualikan dari objek pajak dengan syarat dividen yang diterima/diperoleh harus diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu. Kalau mau semuanya jadi bukan objek pajak maka diivestasikan semua, kalau hanya sebagian yg diinvestasikan maka atas selisihnya dikenai PPh. (Pasal 15-16 PMK-18/2021)
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k15/70915--09-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)