User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70914--09-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP cabang ingin memanfaatkan fasilitas pph pasal 21 DTP. KLU masuk di lampiram pmk 82 tetapi saat nengajukan pemberitahuan di djp online kok ditolak dengan alasan klu nya tidak memenuhi variable/lampiran yg ada di pmk 82. Padahal wp pusatnua disetujui. Ini wo pusat dan cabang klunya sama. Itu kenapa ya?

Jawaban

terkait cabang ingin memanfaatkan fasilitas pph pasal 21 DTP pada PMK 82/2021 jawabnya ada di PMK 9/2021 pasal 3 ayat 3 Dalam hal Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Wajib Pajak Berstatus Pusat dengan kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 1 dan memiliki cabang, berlaku ketentuan: a. pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah baik untuk pusat maupun cabang dilakukan oleh Wajib Pajak B

Dasar Hukum

Editor

AJ

faq1/5k15/70914--09-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)