User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70910--09-agustus-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Selamat siang, saya mau bertanya terkait e-Faktur. Minggu lalu saya melalukan pembatakan e-Faktur Pajak Masukan dan lawan transaksi saya juga sudah membatalka, pada e-faktu web based data sudah terupdate dan nilai sudah berubahan menjadi Rp 0, tapi pada e-faktur destopo saya belum berubah/belum terupdate, apakah akan menggangu transaksi saya kedepannya ya?

Jawaban

Coba cek kembali di efaktur desktop nya udah benar2 batal atau belum, sama sinkronkan lagi dengan di web efakturnya. Kalo misal belum batal dan transaksinya benar2 batal bisa dibatalkan dan lakukan pembetulan. Untuk status FP bisa konfirm KPP.

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k15/70910--09-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)