User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70908--09-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Barang hasil tambang(berdasarkan penjelasan pasal 4A uu ppn) dibeli oleh perusahaan, kemudian dijual lagi tanpa diolah, apakah menjadi BKP atau tetap non BKP?

Jawaban

seharusnya masih non BKP.. aturan terkait di Pasal 4A dan penjelasannya UU PPN.. Bisa meminta penegasan ke KPP

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k15/70908--09-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)