User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70906--09-agustus-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

misal kita tahun 2015 ikut TA tetapi ada harta yang belum terlapor, apakah untuk pelaporannya ini menggunakan pas final?

Jawaban

Per-23/2017 Wajib Pajak dapat mengungkapkan: a. Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan dan telah memperoleh Surat Keterangan; atau b. Harta yang belum dilaporkan dalam SPT PPh bagi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode pengampunan pajak berakhir, sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/ atau informasi mengenai Harta dimaksud.

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k15/70906--09-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)