faq1:5k15:70902--09-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
apakah penyerahan gedung BOT adalah objek pajak PPN?
Jawaban
Tidak ada ketentuan yangg mengatur secara spesifik (detail) terkait PPN atas BOT. Mengacu pada UU No. 42 Tahun 2009, pemungutan PPN dilakukan dalam hal penyerahan dilakukan oleh PKP, objek yang diserahkan adalah BKP dan/atau JKP, dan penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k15/70902--09-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)