User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70902--09-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

apakah penyerahan gedung BOT adalah objek pajak PPN?

Jawaban

Tidak ada ketentuan yangg mengatur secara spesifik (detail) terkait PPN atas BOT. Mengacu pada UU No. 42 Tahun 2009, pemungutan PPN dilakukan dalam hal penyerahan dilakukan oleh PKP, objek yang diserahkan adalah BKP dan/atau JKP, dan penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k15/70902--09-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)