User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70896--09-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

perusahaan saya bagi dividen ke 5 orang pemegang saham. masing-masing 100jt misalnya. tapi ada 2 orang yang ga investasikan di indonesia, berarti dipotong pajak kan pak? yang 3 itu dia invest, berarti tidak dipotong pajak. 2 orang yang dipotong pajak itu kan saya laporin di spt masa pph perusahaan pak, dpp 200jt. tapi nanti dalam pelaporan spt tahunan perusahaan, pembagian dividen kan tetap nominalnya 500jt, ga masalah pak ada selisih gitu? atau bagaimana?

Jawaban

Dividen diberikan ke WP OP DN. Untuk pemberi dividen tidak perlu melakukan pemotongan atas dividen tsb. Terkait dengan nantinya akan diinvestasikan atau tidak, hal tersebut menjadi kewajiban OP DN yang menerima dividen tsb, jika tidak diinvestasikan maka harus melunasi pph final atas dividen tsb.

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k15/70896--09-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)