faq1:5k15:70893--09-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
agar suatu jasa konstruksi dikenai PPh final jasa konstruksi apakah penyedia jasanya harus punya izin tertentu?
Jawaban
klausulnya bukan berdasarkan izin, tp definisi pekerjaan konstruksi dan jasa konstruksi yang ada di PP 51 Tahun 2008. Pasal 2 nya mengatur begini: Atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k15/70893--09-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)