User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70893--09-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

agar suatu jasa konstruksi dikenai PPh final jasa konstruksi apakah penyedia jasanya harus punya izin tertentu?

Jawaban

klausulnya bukan berdasarkan izin, tp definisi pekerjaan konstruksi dan jasa konstruksi yang ada di PP 51 Tahun 2008. Pasal 2 nya mengatur begini: Atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k15/70893--09-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)