faq1:5k15:70892--09-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

k asalkan memenuhi kriteria PMK 103/2021 apakah atas PPN yg terlanjur disetorkan dapat diminta PBK atau pengembalian berdasarkan PMK 187

Jawaban

coba jelasin normatif saja pasal 4 PMK 103 nya, terutama syarat sesuai ayat (4). jika memenuhi itu dan sudah terlanjur bayar, bisa diajukan pengembalian dengan mekanisme PMK 187, FP nya diubah terlebih dahulu

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k15/70892--09-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)