faq1:5k15:70892--09-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
k asalkan memenuhi kriteria PMK 103/2021 apakah atas PPN yg terlanjur disetorkan dapat diminta PBK atau pengembalian berdasarkan PMK 187
Jawaban
coba jelasin normatif saja pasal 4 PMK 103 nya, terutama syarat sesuai ayat (4). jika memenuhi itu dan sudah terlanjur bayar, bisa diajukan pengembalian dengan mekanisme PMK 187, FP nya diubah terlebih dahulu
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k15/70892--09-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)