User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70890--09-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

jasa kontraktor yg membangun tempat yg semata2 untuk keperluan ibadah kan bisa dibebaskan PPNnya, PM pemberi jasa bisa dikreditkan tidak?

Jawaban

PM atas BKP dan JKP yang atas penyerahannya dibebaskan tidak dapat dikreditkan (Pasal 16B ayat (3) UU No.42 TAHUN 2009 stt UU Cika)

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k15/70890--09-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)