faq1:5k15:70890--09-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
jasa kontraktor yg membangun tempat yg semata2 untuk keperluan ibadah kan bisa dibebaskan PPNnya, PM pemberi jasa bisa dikreditkan tidak?
Jawaban
PM atas BKP dan JKP yang atas penyerahannya dibebaskan tidak dapat dikreditkan (Pasal 16B ayat (3) UU No.42 TAHUN 2009 stt UU Cika)
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k15/70890--09-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)