faq1:5k15:70886--09-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
di 103/PMK.010/2021 disebutkan bahwa untuk mendapatkan insentif, salah satu syarat nya adalah rumah tersebut sudah memiliki kode identitas rumah. Kode tersebut penerbitnya kementerian mana ya mas/mba?
Jawaban
Pasal 4 ayat 3: Kode identitas rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kode identitas atas rumah tapak dan unit hunian rumah susun yang disediakan melalui sistem aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman. KemenPUPR
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k15/70886--09-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)