faq1:5k15:70880--09-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
wp ada transaksi terutang di bulan Mei, namun faktur baru diterima di bulan Juni, faktur ini atas NPWP cabang, dan per tanggal 24 mei cabang ini pemusatan. Tetapi karena faktur baru diterima juni, wp ingin mengkreditkan pajak masukan ini di bulan juni menggunakan npwp cabang. dan wp sudah upload di efaktur cabang dengan status approval sukses tp saat akan kirim SPT gagal. mas/mba kalo gini kan ga akan bisa ya krn sudah pemusatan, ini jd faktur masukannya minta dilapor di SPT mei aja apa gmn ya?
Jawaban
Seharusnya kalau mau diklaim jd PM masuk ke masa Mei, biar bisa tetep dilaporin. Krn setelah pemusatan kewajiban pelaporan ada diBKM dan cabang status PKPnya dicabut.
Dasar Hukum
–
Editor
AN
faq1/5k15/70880--09-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)