User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70878--09-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Mohon bantuannya untuk transaksi dengan perusahaan asing(Perusahaan hongkong, china) bagaiamana dengan faktur pajak dan PPHnya transakssi tersebut berupa barang dan jasa, tapi bukan ekspor Barang kena pajaknya berupa barang barang infrastuktur IT berupa kabel Fiber optic beserta aksesorisnya, jasa nya, jasa instalasi kabel tersebut beserta aksesorisnya barang dan jasa dipasang di jakart

Jawaban

Krn penyerahan dalam daerah pabean, maka terutang PPN dan pembuatan FP seperti biasa. Kode: 01, NPWP: diisikan 000, nama dan alamat: wpln. Perusahaan Indonesia kan yg dpt penghasilan, berarti penghasilan dari LN. Kalau mau dipotong sesuai p3b ajuin SKD - SPDN (atas jasanya).08:47

Dasar Hukum

Editor

AN

faq1/5k15/70878--09-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)