faq1:5k15:70878--09-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Mohon bantuannya untuk transaksi dengan perusahaan asing(Perusahaan hongkong, china) bagaiamana dengan faktur pajak dan PPHnya transakssi tersebut berupa barang dan jasa, tapi bukan ekspor Barang kena pajaknya berupa barang barang infrastuktur IT berupa kabel Fiber optic beserta aksesorisnya, jasa nya, jasa instalasi kabel tersebut beserta aksesorisnya barang dan jasa dipasang di jakart
Jawaban
Krn penyerahan dalam daerah pabean, maka terutang PPN dan pembuatan FP seperti biasa. Kode: 01, NPWP: diisikan 000, nama dan alamat: wpln. Perusahaan Indonesia kan yg dpt penghasilan, berarti penghasilan dari LN. Kalau mau dipotong sesuai p3b ajuin SKD - SPDN (atas jasanya).08:47
Dasar Hukum
–
Editor
AN
faq1/5k15/70878--09-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)