User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70876--09-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya ingin mengajukan beberapa pertanyaan, tolong dapat dibantu. Kami adalah PT yang baru berdiri tahun 2017 dan menggunakan tarif pph final untuk pembayaran pajak nya karena kami masih dibawah 4.8 M. Tahun ini (2021) habis masa berlaku pemakaian tarif pph final dengan diterbitkannya surat pemberitahuan dari Kantor Pajak karena omset tahun 2020 melebihi 4.8M. Dengan habis masa berlaku PPH Final maka kami secara otomatis wajib melakukan pencatatan dan pembukuan untuk Laporan Keuangan tahun 2021 i

Jawaban

#1A: Tutiiii jawaban no 1 betul, kalau memang ada kesalahan pada spt masanya sepanjang belum dilakukan pemeriksaan maka silakan dilakukan pembetulan Jawaban no 2, Kalau dilihat dari pernyataan wp, berarti terakhir pakai PPh final kan tahun 2020 ya, sesuai PMK-99/2018 Pasal 9 ayat 2b bagi Wajib Pajak selain Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, penghitungan besarnya angsuran pajak diberlakukan seperti Wajib Pajak baru, terus sesuai dengan pasal 10 PMK-215/2018 Angsuran Pajak Penghasi

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k15/70876--09-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)