faq1:5k15:70867--09-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apabila perusahaan kami melakukan transaksi jasa konsultan dengan vendor yang memiliki S-Ket PPh Final 0,5%, namun nilai transaksi kami dengan vendor tersebut melebihi 4,8M, apakah kami wajib memotong dengan tarif 0,5% atau memotong PPh 23 dengan tarif 2%?
Jawaban
tahun ini dia masih boleh pake pph final pp 23 ya wen… nanti dia pakai tarif umum mulai tahun depan.
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k15/70867--09-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)