User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70864--09-agustus-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

#22Q email saat ini kami sedang melaksanakan tender dan kami mempersyaratkan adanya dokumen Surat Setoran Pajak (SSP) Pph Pasal 29 atau PPN untuk bulan Maret-Mei 2021, dan yang hendak kami tanyakan adalah sebagai berikut : 1. Apakah Perusahaan yang sedang dalam Proses Aktivasi Akun PKP dan Penerbitan Sertifikat Elektronik tidak dapat melakukan setoran PPN/Pph untuk masa tersebut? 2. Apakah suatu perusahaan yang tidak memiliki tunggakan Pph juga tidak bisa mendapatkan bukti Setoran Pajak

Jawaban

#22Q email saat ini kami sedang melaksanakan tender dan kami mempersyaratkan adanya dokumen Surat Setoran Pajak (SSP) Pph Pasal 29 atau PPN untuk bulan Maret-Mei 2021, dan yang hendak kami tanyakan adalah sebagai berikut : 1. Apakah Perusahaan yang sedang dalam Proses Aktivasi Akun PKP dan Penerbitan Sertifikat Elektronik tidak dapat melakukan setoran PPN/Pph untuk masa tersebut? Secara sistem, bikin billing dan bayar pph/ppn sih bisa2 saja ya. Cuma, untuk kewajiban ppn kan sejak

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k15/70864--09-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)