faq1:5k15:70861--09-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Wp membuat fp keluaran dengan 070 lalu saya merevisi dengan normal pengganti tapi kenapa keterangannya masih sama harus ya keterangan *pajak pertambahan nilai atau pajak penjualan atas barang mewah tidah dipungut* tapi yang muncul keterangan yang salah *pajak pertambahan nilai tidak dipungut berdasarkan pp no 10 th 2012*
Jawaban
silakan lakukan sinkronisasi CAP dan coba diupload dulu fp nya
Dasar Hukum
–
Editor
H
faq1/5k15/70861--09-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)