User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70856--09-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#131Q: diperusahaan kami sedang ada permasalahn terkait compliance pph atas royalti dengan transaksi pembelian lisesi software dimana perusahaan kami wajib memotong 15% atas PPh royalti namun, pihak penyedia meberitahu bahwa tidak perlu dipotong PPh 15% atas Royalti karena mendapatkan surat dari pihak KPP terdaftar si penyedia software berlisensi. mohon arahannya terkait permasalahan ini. bagaimana compliance untuk case seperti ini? apa pihak kami tetap memotong, atau bagaimana?

Jawaban

#131A Surat dari KPP sudah benar sesuai S-654/PJ.03/2017, sepanjang transaksinya bukan pemberian lisensi dari pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkait lainnya dengan persyaratan tertentu, cuma beli putus, atau dalam kasus ini cuma sebagai reseller, ga ada royaltinya

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k15/70856--09-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1