User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70849--09-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

terkait pph final jasa konstruksi wp sebelumnya memiliki siujk sampai mei 2021 kemudian ada ketentuan terbaru bahwa lembaga yg menaungi sertifikasi jasa tsb adalah esdm sehingga tidak punya siujk diganti dari siujk menjadi iujptl, apakah wp tsb dipotong yg 3% atau 4%?

Jawaban

sampai saat ini aturannya belum berubah mba, masih mengacu ke Pasal 10 PP 40 TAHUN 2009 terkait lemabaga yg berwenang mengeluarkan sertifikat jasa konstruksi. bisa arahkan untuk menghubungi AR mbaa kalau lembaga yg mengeluarkan sertifikat sudah berubah

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k15/70849--09-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1