faq1:5k15:70848--09-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Twitter: Arya Kuncoro “Sore min, mau nanya kalo ada beberapa surat jalan&invoice dalam 1 bulan dijadikan 1 faktur pajak boleh tidak ya?”
Jawaban
PMK-18/PMK.03/2021, Pasal 70. Faktur Pajak gabungan. PKP dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP dan/atau penenma JKP yang sama selama 1 (satu) bulan kalender. tapi juga perlu diperhatikan saat dibuatnya FP yaitu saat penyerahan atau pembayaran, tergantung mana yg terlebih dahulu terjadi. definisi saat penyerahan ada di PP 9 2021 pasal 17 dna 17A
Dasar Hukum
–
Editor
FDA
faq1/5k15/70848--09-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)