User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70835--09-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#17Q: Pembeli customer yg berada di indonesia ( katakan distributor A ) Penjual ( katakan KABER B ) Penerima barang ( perusahaan A di negara US ) Pembayaran dari Distributor A Pertanyaan nya : Dokumen apa sajakah yang harus kami lengkapi bila menerima order ini untuk dokumen ekspor dan pembayaran dari lokal ? adakah peraturan yang bisa diterapkan utk transaksi seperti ini?

Jawaban

#17A Ini ada 2 kemungkinan skenario 1. Barang dari kaber dikirim ke distributor A di TLDDP, baru oleh distributor A dikirim ke LN Waktu ngeluarin barang dari kaber ke TLDDP pengusaha kaber atau PDKB wajib membuat FP dan memungut PPN. Terus waktu distributor A ekspor barang ke LN, maka pake PEB. 2. Barang dari kaber dikirimkan oleh pengusaha kaber langsung ke LN dengan perintah dari si distributor A. Untuk kasus seperti ini boleh minta penegasan ke KPP ya, karena di PMK 131 2018 atau PMK 65

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k15/70835--09-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)