faq1:5k15:70828--09-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Pada lampiran B PER 03 Tahun 2021, terdapat persyaratan dokumen sebagai berikut : “4. Fotokopi Laporan Keuangan Proforma per Tanggal Efektif Penggabungan/Peleburan/Pemekaran/ Pengambilalihan Usaha yang ditinjau/ditelaah/dinilai oleh ahli yang independent 5. Proyeksi penghasilan dan Pajak Penghasilan yang terutang sebelum dan setelah Penggabungan/Peleburan/Pemekaran/Pengambilalihan Usaha” Atas kedua dokumen tersebut, mohon informasinya apakah Fotokopi Laporan Keuangan Proforma dan Proyeksi p
Jawaban
silakan lakukan konfirmasi KPP karena tidak dijelaskan lebih lanjut di ketentuannya
Dasar Hukum
–
Editor
H
faq1/5k15/70828--09-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1