User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70823--09-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Mau tanya terkait UU No.11 Tahun 2020 Pasal 26 ayat 2 yang berbunyi “dan premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri dipotong pajak 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto.” Pertanyaannya: 1. Apakah jika perusahaan asuransi di dalam negeri mengasuransikan kembali ke perusahaan asuransi di luar negeri termasuk kategori yang disebut dalam pasal tersebut? 2. Apabila perusahaan asuransi diluar negeri tersebut (di hongkong) memiliki P3B dan memiliki COD, berap

Jawaban

dicek di p3bnya tidak diatur khusus ttng asuransi dan reasuransi, maka kembali ke ketentuan umum yg diatur UU (pasal 32A UU PPh sttd UU Cika), bisa lihat resume ini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1257 juga bagian asuransi dan reasuransi tidak diubah uu cika, kap kjs pph pasal 26nya 411127 100

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k15/70823--09-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)