User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70821--09-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kami ada transaksi dengan vendor, kemudian vendor ada transaksi jasa dengan pihak ketiga yang di reimbuirsement. Dlm invoice yg diterbitkan reimbursement tsb dikenakan PPN Saya ingin memastikan apakah transaksi jasa yg di reimbursement tsb harus dipotong pajaknya? dan dasar aturannya?

Jawaban

PMK-141/PMK.03/2015. Pembayaran kpd penyedia Jasa berupa penggantian (reimbursement) atas biaya yg telah dibayarkan penyedia jasa kpd pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan —> tidak termasuk dalam jumlah bruto dasar potput PPh 23 sepanjang dapat dibuktikan. Dalam hal tidak terdapat bukti ini, jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar keseluruhan pembayaran kepada penyedia jasa, tidak termasuk PPN.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k15/70821--09-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1