User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70819--09-agustus-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

semisal kami memiliki BPN untuk sebuah PPN JLN, dimana kami melakukan kesalahan dalam penginputan data saat membuat BPN, lalu kami mengajukan pemindahbukuan, untuk memperbaiki BPN untuk PPNJLN kami, yang jadi pertanyaan adalah, sblmnya untuk menginput PPN JLN di efaktur adalah dengan menggunakan KODE NTPN#Kode KPP, kalau misal kami nanti sudah dapat KEP Pbk nya, maka bagaimana ya cara penginputan di efaktur untuk dokumen PBK tersebut, beserta tanggal yang dimapirkan adalah tgl KEP tersebut atau

Jawaban

yang diinput no pbk nya dan tanggalnya sesuai dengan tanggal penyetoran

Dasar Hukum

Editor

H

faq1/5k15/70819--09-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)