Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Saya mau bertanya mengenai PPN. Jika saya melaporkan SPT PPN dengan nilai Rp. 10.000.000 tapi saya melakukan kesalahan saat pembayaran dengan nilai Rp. 11.000.000. Namun karena saya perlu segera melaporkan SPT PPN, saya tetap menggunakan bukti bayar 11jt tersebut untuk lapor SPT PPN. Setelah itu saya melakukan P1 atas laporan tersebut dengan status pembetulan kurang bayar Rp. 5.000.000. Pertanyannya ; 1. Apakah saya boleh hanya membayarkan 4 jta saja karena sebelumnya saya lebih pembayaran 1 jt?
Jawaban
alau kasusnya dia sebenernya kb 10 juta namun sudah terlanjur setor 11 juta, dia punya opsi lain selain pbk/pmk 187 yaitu dengan input 11 juta tadi di IIB mas, di bagian setor dimuka, hasilnya nanti harusnya jadi lb 1 juta. Tapi kalau dia input 11 jutanya ga di IIb tapi di kolom ssp, setauku gaakan muncul lbnya, masi bisa pbk atau harus pmk 187 dan teknisnya seperti apa bisa konfirm kpp. Untuk pertanyaan wp, mengacu ke lampiran PER-29/2015 tergantung status normalnya apa dan status pembetulan
Dasar Hukum
–
Editor
CRG