faq1:5k15:70810--09-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya ingin tanyakan, kami ada transakasi charter pesawat. seharusnya dipotong PPh 15 sebesar 1,8%. namun pihak mereka memberikan SKB PPh 23 yang telah dikonfirmasi oleh KPP terdaftar di LTO bahwa SKB PPh 23 ini bisa menganulir pemotongan PPh 15, apakah betul? jadi atas charter pesawat ini tidak dipotong pph 15, bisakah?
Jawaban
Pelunasan PPh sebesar 1,8% ini merupakan pembayaran PPh Pasal 23 yang dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang dalam SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak yang bersangkutan. (Pasal 2 ayat (3) KMK-475/KMK.04/1996) dan (Angka 4 SE-35/PJ.4/1996). Terkait SKB-nya bisa digunakan untuk transaksi ini atau tidak, konfirmasi ke KPP, ya.
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k15/70810--09-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1