User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70803--09-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika suatu perusahaan pelayaran dalam negri menyewakan rampdoor, bukan transaksi sewa/ charter kapal. Apakah transaksi tersebut harus dipotong PPh 15 karena perusahaan pelayaran apapun jenis transaksinya atau PPh 23 karena bukan sewa / charter kapal

Jawaban

UU PBB & PMK 39/2010: Bangunan adalah konstruksi teknik yg ditanam/dilekatkan secara tetap pd satu kesatuan tanah dan atau perairan. Ramp door apakah memenuhi definisi tsb? Jika iya, maka atas sewa tsb kena PPh 4 ayat 2 sewa tanah/bangunan. Jika tidak, maka kena PPh pasal 23 atas sewa. Untuk penentuan ramp door tsb masuk definisi bangunan atau tidak dan dikenakan PPh apa, WP sebaiknya minta penegasan ke KPP.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k15/70803--09-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)