faq1:5k15:70791--09-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Terkait pembutan billing untuk pph 22 transaksi dengan instansi pemerintah, untuk pembuatan billingnya oleh instansi pemerintahnya dan untuk subjek pajaknya apakah dipilih npwp lain kemudian diisi dengan npwp lawan transaksinya?

Jawaban

iya betul mba, ketentuanya ada di PMK-34/PMK.010/2017 Pasal 5 ayat 3.

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k15/70791--09-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)