faq1:5k15:70791--09-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Terkait pembutan billing untuk pph 22 transaksi dengan instansi pemerintah, untuk pembuatan billingnya oleh instansi pemerintahnya dan untuk subjek pajaknya apakah dipilih npwp lain kemudian diisi dengan npwp lawan transaksinya?
Jawaban
iya betul mba, ketentuanya ada di PMK-34/PMK.010/2017 Pasal 5 ayat 3.
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k15/70791--09-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)