User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70790--09-agustus-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

#5Q twitter: Jadi aku pindah dari Jepang ke Jakarta sejak tanggal Nov 6, 2020. Barang2ku karena banyak & ga bisa dibawa bareng aku untuk masuk pesawat, aku putuskan untuk kirim sedikit2 dari Jepang. Nah bulan lalu 14 box barangku sampai, tapi pajaknya 1.8 juta per box, jd 1.8 x 14 Masalahnya itu semua kan barang2 pribadiku, bukan barang belanjaan apalagi buat dijual lagi. Waktu aku jelasin ke orang kantor pos, mereka bilang kalo diurus di djp bisa di waive/nullify, jadi aku mau tanya langkah2 a

Jawaban

#5A terkait pemasukan barang dari LN (impor), teknisnya bisa dikonfirmasi ke Bea Cukai ya

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k15/70790--09-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1