User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70783--06-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

bansos yg diserahkan oleh lembaga pemerintahan kpd petani (swasta) kena pph pasal berapa? Ini bisa masuk ke bukan objek pajak (bantuan) atau gmn ya?

Jawaban

Bisa masuk ke bukan objek pajak klo memenuhi kriteria di pmk 90/2020 ya pasal 2 ayat 3 ya kak. Dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sepanjang: a. hibah, bantuan, atau sumbangan diberikan kepada: 1. keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat; 2. badan keagamaan; 3. badan pendidikan; 4. badan sosial termasuk yayasan; 5. koperasi; atau 6. orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, dan b. tidak ada hubungan dengan us

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k15/70783--06-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)