faq1:5k15:70776--06-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
tarif bunga P3B indo-belanda brp ya
Jawaban
PM Ada perubahan beberapa poin di P3B antara Indonesia-Belanda, berlaku efektif 1 Oktober 2017, persetujuannya diratifikasi dengan Perpres-24/2017, pemberitahuan berlakunya protokol perubahannya diatur di SE-30/2017 (no.SE tidak perlu disampaikan ke wp) Untuk bunga di perubahannya hanya di pasal 11 ayat 4 (dijelaskan di SE-30/2017 bagian materi butir 6 huruf b ya). Secara umum tarif sesuai p3b untuk bunga 10 persen (10%) tapi menyimpang dari ketentuan tsb jika pemilik manfaat sebenarnya
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k15/70776--06-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)