User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70774--16-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya mau bertanya mengenai PPN atas penjualan voucher. misalnya saya mau berjualan voucher indomaret. saya (PT. A) beli voucher di Indomaret harganya 100.000, kemudian saya jual kembali ke PT. B seharga 100.000 apakah atas penjualan tersebut saya harus menerbitkan faktur pajak?

Jawaban

Sesuai pmk 6/2021 bajwa penyerahan voucher saja tidak dikenai PPN. Kecuali ada jasa yg ditagihkan juga atas pembelian voucher tadi.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k15/70774--16-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)