User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70763--04-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jika perusahaan menyewa mobil dari orang pribadi, kami harus memotong PPh 23 atau PPh 21? orang pribadi usahanya berupa sewa kendaraan. namun OP tersebut tidak memiliki NPWP.

Jawaban

Untuk sewa harta non tanah bangunan objek pph 23 ya, baik penerima penghasilannya OP ataupun badan. Kalo si OP gapunya npwp bisa pakai NIK, nanti akan kena tarif 100% lebih tinggi

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k15/70763--04-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)