faq1:5k15:70761--04-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Apabila ada karyawan resign di tengah bulan dan setelah di hitung ulang hasilnya ternyata karyawan tersebut ada pengembalian pajak (kelebihan potong). Apabila bulan-bulan sebelumnya karyawan tersebut mendapatkan insentif pajak PPh21 (DTP), lalu apakah pada saat karyawan tersebut resign karyawan tersebut harus mengembalikan insentif pajak yang telah diberikan sebelum2nya kepada perusahaan?
Jawaban
Tidak ya selama di masa2 dia dtp dia masih jadi pegawai dan memang eligible dapet dtp sesuai ketentuan
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k15/70761--04-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1