faq1:5k15:70760--04-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya mau bertanya terkait pembetulan pph 21 yang semula SPT normal lebih bayar 10 juta setelah pembetulan SPT lebih bayar menjadi lebih kecil yaitu menjadi 8 juta. Pertanyaan saya : kenapa setelah saya masukin SPT Pembetulan menjadi kurang bayar sebesar 2 juta, harusnya krn SPT masih Lebih bayar maka tidak ada kurang bayar, mohon petunjuknya ? ini gimana ya, apa karena sudah dikompensasikan ya?

Jawaban

Ini kan pph 21 ya, bukan PPN. Kalo PPN kan ketika LB dibetulkan jadi LB lebih kecil bisa pilih opsi yg mengakui lb barunya tanpa bayar yg KBnya. Kalo pph 21 gabisa. Jadi kalo memang pada spt pembetulannya no.15-no.16 itu jadi KB di 17, ya harus dibayar

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k15/70760--04-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)