User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70754--03-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

karyawan kami terdiri dari 3 diantaranya adalah pemegang saham, bulan agustus ini kita akan rubah menjadi sitem dividen artinya bulan agustus sudah tidak terima gaji, apakah boleh kita memberikan penghasilan lain berupa bonus kepada 3 pemegang saham tersebut setelah tdk menerima gaji? Statusnya 3 orang tersebut sudah bukan sebagai karyawan pada bulan agustus nanti, hanya sebagai pemegang saham. Untuk bonus tersebut dimasukan ke kategori penghasilan permanent atau non permanent? kaitannya dengan

Jawaban

PM karyawan kami terdiri dari 3 diantaranya adalah pemegang saham, bulan agustus ini kita akan rubah menjadi sitem dividen artinya bulan agustus sudah tidak terima gaji, apakah boleh kita memberikan penghasilan lain berupa bonus kepada 3 pemegang saham tersebut setelah tdk menerima gaji? Statusnya 3 orang tersebut sudah bukan sebagai karyawan pada bulan agustus nanti, hanya sebagai pemegang saham.

Boleh nggaknya itu kita nggak mengatur ya. Sesuaikan aja sama SAK dan pembukuan wp.

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k15/70754--03-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)