faq1:5k15:70750--03-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya ingin menanyakan perihal deviden bebas PPH Utk kasus seperti ini : saya dan suami satu npwp, pelaporan spt digabung di SPT suami. Kami mau ada terima deviden dan akan kami investasikan seluruhnya dlm bentuk deposito . Nah, deposito yg akan kami buka apakah harus nama masing2 ? suami dan saya Atau boleh buka gabungan atas nama berdua ?
Jawaban
Kalau untuk atas nama siapa tidak diatur khusus mas depositonya. Yg jelas kalau memang kewajiban pajaknya bergabung suami istri, nanti investasi deposito tadi kan akan dilaporkan sebagai harta semua di SPT suami, harta istri dianggap satu kesatuan sama suaminya
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k15/70750--03-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)