User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70743--02-agustus-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

sy mau tanya mengenai pelaporan SPT Masa PPh 4(2) dan PPh 22 jadi kami lapor SPM 4(2) dan pph 22 itu masih lapor manual ke KPP, apakah boleh kalau ttd nya pakai ttd elektronik (esignature)?

Jawaban

Wp no response Kalo di per-02/2019 ada gini: Pasal 12 ayat (3) dan (4) Dalam hal SPT disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik, penelitian terhadap penandatanganan SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan memastikan adanya: a. Tanda tangan biasa pada induk SPT yang dicetak; atau b. Tanda tangan digital. Tanda tangan digital sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dilakukan dengan menggunakan: a. Sertifikat Elektronik; b. Kode verifikasi yang dikiri

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k15/70743--02-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)