faq1:5k15:70734--29-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
saya lagi upload Faktur pajak Masukan periode juni 21, ada 1 faktur yg harusnya tidak dapat dikreditkan, tetapti saya lupa belum ubah status pengkreditannya ,gimana ya buk apkah bisa diubah lagi satustusnya? (status sudah aproval, SPT normal Juni 2021 blm dilaporkan)
Jawaban
Kalo mau ubah status pengkreditannya aja sih bisa aja.
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k15/70734--29-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)