User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70732--29-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kredit Pajak PPh Pasal 23 atas jasa arsitektur rumah pribadi direksi kan gabisa dikreditkan ya Mas/Mba. Untuk dasar ketentuannya mengacu pada ketentuan yg mana ya Mas/Mba? terima kasih

Jawaban

PM Si badan yg bertanya adalah pemberi jasa arsitektur ke direksinya sendiri, dan katanya dipotong pph 23 oleh si direksi. Kalo ttg pengkreditan pphnya di spt, selama pemotongannya sesuai ketentuan dan bupotnya benar sih bisa dikreditkan. paling perlu diperhatikan kalo ada indikasi hubungan istimewa sesuai psal 18 uu pph, nanti ya paling akan dipertanyakan masalah kewajaran transaksinya

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k15/70732--29-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)