faq1:5k15:70731--28-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP ada kelebihan setoran PPh 21. atas kelebihan tersebut apakah bisa dikompensasikan dengan cara pembetulan SPT Masa? atau sebaiknya Pbk/pengembalian?
Jawaban
Kalo kelebihan setor karena salah pembayaran bisanya pbk atau pengembalian pmk 187 yaa. Kalo kompensasi itu ketika muncul LB karena perhitungan spt masanya
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k15/70731--28-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)