faq1:5k15:70727--28-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya mau bertanya mengenai PMK 18/03 tahun 2021. lebih tepatnya mengenai pengajuan SPLN. dalam pasal 3 disitu tertera bahwa dalam pengajuan SPLN harus menjadi subjek pajak negara yuriksi dan memberikan dokumen berupa SKD atau dokumen lain yang dapat mendukung WP sebegai SPDN negara yuridiksi. disini saya mau bertanya apakah 'dokumen lain' tersebut dapat berubah SPT dari negara yuridiksi tersebut?
Jawaban
Normatif sesuai dg pasal 3 ayat 4 mnya aja yaa. Untuk jenis dokumen lainnya sendiri kan nggak disebut spesifik, yg penting memenuhi ketentuan a-c. Baiknya konsul aja ke kpp lebih lanjut untuk detil dokumen lainnya berupa apa yg bisa
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k15/70727--28-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)