User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70724--28-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

di PMK 34 tahun 2017 disitu di sebutkan : 'pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (l) huruf i yang jumlahnya paling banyak Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dalam satu masa pajak.' nah batasan 20 jt ini apakah harus atas vendor yang

Jawaban

Yg dimaksud itu total pembelian ke suatu pedagangnya dalam 1 masa. Misal 1 masa ada 5x pembelian ke pedagang A nominalnya masing2 5 juta. pembelian ke-4 kan baru sampe 20 juta, nah saat pembelian ke-5 di masa itu ketika lewat 20juta akan kena pemungutan PPh 22.

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k15/70724--28-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)