faq1:5k15:70710--06-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
pmk 102 apakah berlaku juga utuk pedagang eceran yg non npwp?
Jawaban
di dalam pasal 2 ayat 2 pmk 102 2021, disebutkan Pedagang eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang dan/atau jasa kepada konsumen akhir. Menurut klausul ini tidak ada ketentuan pedagang eceran yg dimaksud harus ber NPWP. Jadi, untuk ketentuannya mengikuti ketentuan penerbitan faktur pajak saja, yaitu identitasnya harus lengkap sesuai Pasal 64 pmk 18 thn 2021: (1) Faktur Pajak yang dibuat dengan mencantum
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k15/70710--06-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)