User Tools

Site Tools


faq1:5k15:70709--06-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apabila ada transaksi sewa ruko oleh cabang, tapi uangnya dibayarkan oleh pusat, yang menjadi pemotong tetap cabang atau pusatnya kak? dan pelaporan SPT nya seperti apa kak?

Jawaban

“Pasal 4 KEP-227/PJ./2002 Tata Cara pelunasan Pajak Penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan dilakukan melalui: (1) Pemotongan oleh penyewa dalam hal penyewa adalah Badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; (2) Penyetoran sendiri oleh yang menyewakan dalam hal penyewa adalah orang pribadi atau b

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k15/70709--06-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 by 127.0.0.1